BeritaNasional

Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang, Apakah Bisa?

Jakarta, Deras.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menilai bahwa kebijakan tersebut tidak tepat karena sebagian besar ormas atau mungkin seluruhnya tidak memiliki kompetensi dan pengalaman mengelola sektor pertambangan.

“Sehingga sulit untuk diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mensyaratkan kemampuan terkait teknologi, SDM, keuangan, pengelolaan lingkungan hidup, masalah sosial, dan lainnya,” kata Direktur Eksekutif CESS, Ali Ahmudi Achyak dalam keterangannya dikutip Deras.id, Selasa (4/6/2024).

Pemberian IUP/IUPK kepada pihak yang kurang memiliki kompetensi dan pengalaman dapat memberikan resiko terjadinya masalah yang berdampak pada keberlangsungan usaha pertambangan, gejolak sosial, terganggunya target produksi, serta berpengaruh terhadap transisi energi. Selain itu, dikhawatirkan bekerja sama atau menjual kepada lembaga lain atau perusahaan pertambangan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan secara langsung maupun tidak langsung oleh kelompok usaha tertentu.

Baca Juga:  Inovasi Baru, Warga Cirebon Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Melky Nahar menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tambang ini tujuannya bukan untuk memencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan. Ia menilai bahwa perizinan ini untuk menjaga pengaruh politiknya setelah lengser dari jabatan Presiden RI.

“Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi begitu kan. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” jelas Melky Nahar

“Sehingga, alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” imbuhnya.

Baca Juga:  PBNU Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Pembakaran Al Quran di Swedia

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP Nomor 25 tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan beberapa menteri bahkan sudah disetujui Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” kata Bahlil Lahadalia.

Baca Juga:  PKB Optimis Gus Muhaimin Jadi Cawapres Prabowo

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda