Lifestyle

Orang Paling Berhak Untuk Menjadi Imam Menurut Ulama’

Jakarta, Deras.id – Imam sholat memiliki kualifikasi khusus berdasarkan syari’at islam. Tidak hanya syarat-syarat wajib menjadi imam yang di atur, bahkan keutamaan bagi mereka yang layak menjadi imam juga ada ketentuannya. Berikut kami sajikan orang yang layak menjadi Imam untuk sobat Deras.

Menurut Imam Abu Hanifa orang yang paling berhak untuk menjadi imam adalah:

1) orang yang paling mengetahui tata cara shalat termasuk syarat sah dan batalnya. Namun Abu Hanifa memberikan pengecualian dengan syarat seseorang tersebut terhindar dari perbuatan tercela;

2) Kemudian yang diutamakan juga untuk menjadi seorang imam adalah mereka yang fasih bacaan Al-Qur’annya. Kategori fasih menurut Abu Hanifa adalah membaca Al-Qur’an secara baik dan benar berdasarkan tajwid dan tartilnya;

Baca Juga:  Pendapat Madzab Syafi’i dan Hambali Tentang Menikahi Muslimah Ahlul Kitab

3) Keutamaan lainnya adalah orang shaleh; 4) Orang yang lebih dahulu masuk islam (ketika awal masa keislaman); 5) Orang yang paling Tua usianya; 6) Baik budi pekertinya; 7) Orang yang palin bagus penampilannya; 8) Orang yang terhormat nasabnya; 9) dan orang yang paling bersih pakainnya.

Berbeda dengan pendapat di atas, menurut Imam Syafi’I orang yang diutamakan menjadi seorang imam di antaranya:

Dianjurkan yang maju sebagai imam adalah pemimpin diwilayah tersebut. Selanjutnya imam rawatib, dan selanjutnya penduduk asli. Apabila di antara jamaah shalat tidak terdapat ketiganya, maka selanjutnya adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur’annya, selanjutnya adalah orang yang paling zuhud (tidak mementingkan dunia sama sekali), selanjutnya adalah orang selanjutnya imam rawatib, dan selanjutnya penduduk asli.

Baca Juga:  Hal-Hal yang di Makruhkan dalam Sahlat Berjamaah

Apabila di antara jamaah shalat tidak terdapat ketiganya, maka selanjutnya adalah orang yang paling baik dan benar bacaan Al-Qur’annya, selanjutnya adalah orang yang paling zuhud (tidak mementingkan dunia sama sekali), selanjutnya adalah orang.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda