Madiun, Deras.id – Kepala Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin melarang unit usaha milik sekolah, seperti koperasi, untuk menjual seragam dan buku paket serta aksesoris lainnya. Hal itu tertuang dalam edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27/7/2023.
“Edaran tersebut menegaskan moratorium koperasi siswa untuk tidak menjual seragam dalam bentuk apapun. Baik sekolah maupun koperasi dilarang keras menjual peralatan siswa, termasuk seragam dan buku paket,” jelas Agus Muttaqin, Selasa (9/7/2024).
Ia menegaskan, jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada Ombudsman perwakilan Jawa Timur. Ombudsman akan menangani pengaduan tersebut dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan atau sanksi.
“Jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar, silakan adukan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Kami akan menangani dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan atau sanksi,” tegasnya.
Muttaqin juga menjelaskan, skema melapor kepada Ombudsman Jawa Timur melalui beberapa cara diantaranya, langsung ke kantor Ombudsman Jatim di Jalan Ngagel Timur nomor 56, Surabaya. Selanjutnya masyarakat dapat melapor secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan atau email pengaduan@ombudsman.go.id, serta melalui media sosial Ombudsman, telepon (031) 99443636 atau di WhatsApp 081-1126-3737.
“Mari bersama awasi sekolah dan koperasi di sekitar kita. Laporkan jika ada pelanggaran agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan nyaman tanpa beban biaya yang memberatkan,” pungkas Agus Muttaqin.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful