Lembata, Deras.id – Oknum polisi (ID) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ODGJ di Kabupaten Lembata. Atas perbuatannya, oknum polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, Rabu (25/1/2023).
Ariasandy mengatakan tim penyidik dari Polres Lembata sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ pada Senin (23/1/2023). Namun proses penyelidikan akan terus berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, Polda NTT memberikan apresiasi kepada Polres Lembata dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap OGDJ tersebut. Namun tentunya butuh waktu untuk mengungkap tersangka lainnya.
“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja. Nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” pungkas Ariasandy.
Oknum polisi penganiaya ODGJ di Kabupaten Lembata tersebut di jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Kusairi l Editor: Rea