BeritaNasional

OJK Turunkan Bunga Pinjol secara Bertahap Jadi 0,3 Persen per Hari Mulai 2024

Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknolog Informasi. Surat tersebut mengatur tentang bunga pinjaman dari pinjaman online (pinjol) secara bertahap menjadi lebih rendah dari sebelumnya yang dibedakan antara pendanaan konsumtif dan pendanaan produktif.

“Pendanaan konsumtif sebesar 0,3 persen per hari untuk 2024, 0,2 persen per hari 2025, dan tahun-tahun selanjutnya 0,1 persen, jadi bertahap turunnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (10/11/2023).

Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen karena kalau bunga tidak diatur dapat merugikan konsumen.

Penurunan bunga pinjol dilakukan secara bertahap supaya tidak mengganggu industri dan tetap berkelanjutan. Menurut Agusman, industri membutuhkan penyesuaian sebab tidak bisa serentak menjadi 0,1 persen.

Bunga produktif akan diturunkan menjadi 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025. Selanjutnya pada 2026, bunga akan diturunkan kembali menjadi 0,067 persen.

“Kenapa yang produktif jauh lebih rendah? Ini memang agar mendorong kegiatan produktif karena selama ini UMKM kita yang jadi kendala ialah mahalnya pendanaan ini, sehingga kami beri room agar memberikan pendanaan yang luas,” ujar Agusman

Pada SEOJK juga mengatur tentang sanksi telat bayar serta batasan peminjam maksimal meminjam dari tiga pinjol. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya praktik gali lubang tutup lubang.

Sebelumnya, bunga maksimal atau manfaat ekonomi diatur dalam kode etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari untuk bunga komersil.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami