NasionalBerita

OJK Tindak Tegas Blokir 5.000 Rekening Judi Online

Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindak tegas pelaku judi online dengan memblokir 5.000 rekening yang digunakan untuk transaksi di permainan haram tersebut.

“OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online. Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024).

Dian juga menjelaskan kinerja Industri Perbankan Indonesia hingga Maret 2024 masih dalam keadaan stabil dan mampu beradaptasi dengan kondisi pasar keuangan global yang fluktuatif. Ia juga menjabarkan bahwa perkembangan kredit bulan ke bulan (month to month) mengalami peningkatan sebesar 2,12% mtm. Sementara itu, perkembangan per tahunnya (year on year) mengalami perkembangan sebesar 12,40%.

“Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26% dibandingkan Februari 2024: 27,73%, menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global,” terangnya.

“Berdasarkan jenis penggunaan, kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,83% yoy. Sementara itu, secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja yang mencapai sebesar Rp3.273,27 triliun. Di sisi lain, ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,72% yoy,” lanjut Dian menjelaskan.

Sementara itu, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa dalam 3 (tiga) bulan pertama tahun 2024, perputaran uang dalam bisnis haram judi online mencapai Rp100 triliun.

“Tercatat bahwa perputaran yang di tahun 2023 itu mencapai Rp327 triliun, agregat, keluar masuk, keluar masuk, itu tercatat Rp327 triliun, dan triwulan pertama 2024 ini, tercatat Rp100 triliun, luar biasa, ini juga agregat ya,” ungkap Hadi dalam unggahan akun Instagramnya, @hadi.tjahjanto, pada Selasa (23/4/2024) lalu.

Dalam unggahannya tersebut, Hadi juga membeberkan informasi terkait penindakan terhadap kurang lebih 805.923 konten yang mengandung unsur judi online. Penindakan tersebut dilakukan oleh Kemenkominfo bekerjasama dengan Polri bidang siber.

“Dan dari Kominfo juga itu telah melakukan tindakan hingga 30 Desember 2023, itu total konten judi online telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Jadi memang sangat besar dan servernya ada di luar negeri,” terang Hadi dalam unggahannya.

Penulis: Fausi | Editor: Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami