Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan agar melakukan pemblokiran kepada sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal tersebut dilakukan untuk pemberantasan tindak pidana ekonomi dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran yang ada di Indonesia.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi dikutip Derasi.id, Selasa (26/9/2023).
Pemblokiran rekening yang terlibat judi online merupakan tindak lanjut dari regulator industri keuangan terhadap permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang pemblokiran atas sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. OJK mempunyai kewenangan untuk memerintahkan bank konvensional maupun bank syariah untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Dasar hukum perintah pemblokiran tertuang dalam Pasal 14 angka 33, Pasal 15 angka 42, Pasal 36A ayat (1) huruf C, dan Pasal 52 ayat (4) huruf C Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kementerian Kominfo telah memberantas judi online dengan pemutusan akses dan/atau memblokir 60.582 konten pada September 2023.
Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak yakni situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan YouTube sebanyak 638 konten.
Penulis: Risca l Editor: Rifai