Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga alias Bank Bagong yang beralamat di Banyuwangi, Jawa Timur. Pencabutan izin Bank Bagong itu dilakukan mulai 2 Februari 2023.
OJK selaku otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mencabut izin usaha Bank Bagong yang beralamat di Jalan Raya Purwoharjo No 99, Kecamatan Purwohajo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha ini telah melalui serangkaian proses sebelumnya. Bank Bagong sejak 29 Agustus 2022 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Hal itu karena pengelolaan Bank Bagong yang dinilai tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
“Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham/pengurus melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pemegang saham/pengurus tidak terealisasi,” ungkap OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut, BPR ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Selanjutnya, sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR. Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU P2SK,” lanjut OJK.
Nasabah Bank Bagong diminta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: SN | Editor: Rifai