Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029. Menurut Ghufron, sebagai presiden yang baru, Prabowo berhak menentukan apakah proses seleksi ini akan dilanjutkan atau diulang.
“Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden memiliki kewenangan untuk menganulir hasil seleksi ini. Sekarang estafetnya telah beralih kepada Presiden yang baru,” ujar Ghufron di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Ghufron, yang pernah mengikuti seleksi capim KPK namun gagal pada tahap profil assessment, menjelaskan bahwa Prabowo juga bisa memilih untuk mengulang kembali proses seleksi capim dan Dewas KPK tersebut.
Proses seleksi sebelumnya dilakukan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dimulai sejak Juni berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun, Ghufron menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk mengulang seleksi tersebut bisa menjadi langkah untuk menjaga independensi KPK.
“Untuk menjaga independensi KPK, penting bahwa setiap periode kepemimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh presiden yang berbeda. Tujuannya adalah agar tidak ada keterikatan relasi dengan presiden sebelumnya,” jelas Ghufron.
Sejumlah pihak juga telah mengajukan permintaan agar Presiden Prabowo mengulang proses seleksi capim dan Dewas KPK. Mereka berpendapat bahwa panitia seleksi yang sah seharusnya dibentuk oleh presiden saat ini. Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi yang dibentuk oleh Jokowi.
Penulis: Putra Alam