Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Ghufron mengajukan laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Pelaporan pada pasal 421 KUHP dan 360 KUHP, tentang pencemaran nama baik” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (20/5/2024).
Anggota Dewas KPK yang dilaporkan termasuk Tumpak Hatorangan Panggabean (81), Albertina Ho (64), Syamsuddin Haris (67), Harjono (66), dan Indriyanto Seno Adji (66). Ghufron menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena pemberitaan terkait kasus etiknya yang disampaikan oleh Dewas KPK telah menyakiti keluarganya dan orang-orang dekatnya.
“Ya, sebaliknya saya ini sudah diperiksa. Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya,” lanjut Gufron.
Menurut Ghufron, ia telah mencoba bersikap persuasif dengan meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya melalui penyampaian lisan maupun tertulis. Namun, Dewas KPK tetap melanjutkan pemeriksaan tersebut hingga dibawa ke persidangan.
“Sudah saya sampaikan secara lisan, kemudian tidak direspons saya sampaikan secara tertulis tanggal 29 juga tetap naik kasusnya,” tutur Ghufron.
Kasus etik yang dihadapi Ghufron terkait dugaan penggunaan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM pada Maret 2022. Pegawai tersebut telah mengajukan mutasi agar bisa tinggal bersama keluarganya di Malang. Ghufron berpendapat bahwa berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, perkara tersebut tidak bisa ditindak oleh Dewas KPK karena sudah kadaluarsa.
Ghufron juga telah menggugat kasus ini ke PTUN dan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Terbaru, ia melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim, namun ia enggan mengungkapkan siapa saja yang dilaporkan.
“Ada beberapa, tidak satu,” ujar Ghufron.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful