BeritaNasional

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Ke Bareskrim Polri Pakai Dua Pasal

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri dengan menggunakan dua pasal. Kedua pasal tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421, apa 421? adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan dikutip Deras.id, Senin (20/5/2024).

“Yang kedua Pasal 310 yaitu pencemaran nama baik, apa dasar-dasarnya Pak? nanti lah kita, kan ini masih berproses,” imbuhnya.

Adapun Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga:  Soal Desakan Pencopotan Kepala BRIN, Peneliti Buka Suara

Sementara itu, Pasal 310 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Ia tidak merinci identitas pejabat Dewas yang dilaporkan, Ghufron hanya menyebutkan lebih dari satu orang. Saat ini sudah ada beberapa saksi yang dipanggil untuk diperiksa.

“Jadi sekali lagi siapa saja saksinya yang sudah dipanggil ya sudah banyak,” tutur Nurul Ghufron.

“Ada beberapa, tidak satu (anggota Dewas KPK yang dilaporkan),” tambahnya.

Langkah hukum ini merupakan pembelaan diri karena dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga atas kasus dugaan pelanggaran etiknya yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian. Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. Laporan Ghufron teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Terapkan Kebijakan Berbasis Desa, Gus Halim Apresiasi Pemprov Bangka Belitung

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda