Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK soal Batasan Usia Pimpinan Instansinya

Jakarta, Deras.id – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena usianya tidak memenuhi syarat batas minimal untuk mencalonkan diri ketika masa jabatannya berakhir.

“Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun,” tegas Ghufron dilansir Deras.id melalui Website MK, Senin (14/11/2022).

Ghufron Dilantik menjadi Wakil Ketua KPK pada 2019 saat usianya 45 tahun. Saat masa jabatannya berakhir pada 2023, usianya 45 tahun sehingga belum memenuhi batas minimal umur bagi pimpinan KPK sesuai UU yang saat ini berlaku.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini amhirnya menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK yang berbunyi: untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Ghufron meminta pasal dimaksud diganti menjadi: untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berbengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

Menurutnya, selain batasan usia, kompentensi serta kemampuan untuk mengemban kembali jabatan pimpinan KPK juga harus dipertegas secara hukum.

Diketahui, permohonan ini sudah didaftarkan dan diproses Kepaniteraan MK.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Exit mobile version