BeritaHukumNasional

Novel Baswedan Minta MK Hentikan Sementara Seleksi Capim KPK

Jakarta, Deras.id – Kuasa hukum Novel Baswedan, meminta MK untuk menghentikan sementara proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Periode 2024-2029. Permintaan itu disampaikan Rakhmat Mulyana, dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (5/8/2024).

“Masuk dalam provisi atau putusan sela, pada pokoknya, kami meminta kepada Yang Mulia Hakim agar menghentikan sementara proses Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029,” ujar Rakhmat Mulyana, Senin (5/8/2024).

Selain itu, Novel Baswedan dkk. juga meminta MK memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024–2029. Mereka juga mengajukan agar MK memberikan kesempatan kepada Presiden RI terpilih dan DPR RI Terpilih periode 2024–2029 untuk memilih calon pimpinan KPK, sesuai dengan pertimbangan MK dalam Putusan 112/PUU-XX/2022.

“Serta memerintahkan Panitia Seleksi untuk memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti rangkaian Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029,” tambahnya.

Novel Baswedan dan 11 pemohon lainnya menggugat konstitusionalitas Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengatur syarat usia untuk menjadi calon pimpinan KPK, yaitu minimal 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan maksimal 65 tahun.

Menurut para pemohon, aturan ini menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029, yang mereka anggap merugikan secara konstitusional dan diskriminatif. Mereka meminta MK untuk melakukan perubahan terhadap pasal tersebut.

Para pemohon mengusulkan agar pasal tersebut diubah menjadi: berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK (pencegahan atau penegakan hukum korupsi) selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau berusia maksimal 65 tahun.

Gugatan ini diajukan oleh 12 orang, yaitu Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami