BeritaNasional

Novel Baswedan Ajak Publik Kawal Sidang Haris dan Fatia

Jakarta, Deras.id – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajak publik untuk kawal proses persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar dikriminalisasi setelah layangkan kritik soal bisnis tambang yang melibatkan militer di Intan Jaya, Papua.

Fatia dan Haris diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

“Bila Anda punya harta diambil orang, tentu anda akan marah & tidak membiarkan. Dicopet saja, akan merespon untuk mencegah dan menangkap pelaku. Tetapi harta kita yang dikelola negara diambil orang, kenapa banyak yg membiarkan? Barangkali karena tidak merasa memiliki, atau tidak tahu harus berbuat apa,” ujar Novel dalam utasnya yang diunggah pada Sabtu (1/4/2023) kemarin.

Baca Juga:  Korea Selatan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Korea Utara

Dalam laporan kajian cepat yang dirilis Kontras bertajuk ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua’ diketahui bahwa upaya membuka tambang emas di Blok Wabu tersebut dilakukan oleh beberapa perusahaan yang memilik keterkaitan erat dengan militer. Diketahui juga dari dua perusahaan yakni PT Freeport Indonesia/ PT ANTAM (Blok Wabu) dan PT Madinah Qurrata ‘Ain ditemukan banyak purnawirawan dan prajurit aktif (TNI-POLRI) yang duduk sebagai komisaris atau menjadi salah satu pemegang saham.

Fatia dan Haris melayangkan kritik dan mengungkap fakta terkait tambang yang berada di Intan Jaya, Papua tepatnya di Blok Wabu tersebut. Keduanya kemudian dikriminalisasi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

“Masalah Blok Wabu ini yang kemudian dilakukan riset oleh beberapa NGO. Ada dugaan segelintir pihak yang menguasai blok Wabu tersebut. Mas Haris Azhar dan Fatia membahas hasil riset tersebut untuk bisa diketahui publik. Yang kemudian membuat mas Haris Azhar dan Fatia dikriminalisasi,” terang Novel dalam utasnya.

Baca Juga:  Rumah Jaksa KPK Dibobol Maling, Laptop hingga Berkas Dikabarkan Hilang

Novel mengajak publik untuk bersama-sama mencermati proses persidangan terhadap dua aktivis tersebut. Ia menegaskan kepada khalayak publik untuk tidak takut bersikap kritis terhadap pemerintah.

“Mari kita kawal dan cermati proses sidangnya. Jangan sampai kasus ini menjadi cara untuk menakut-nakuti orang-orang yang kritis,” pungkasnya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda