BeritaNasional

Nikita Mirzani Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Deras.id – Artis Nikita Mirzani yang saat ini sudah menjadi terdakwa bakal menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, atau nota keberatan dari Nikita Mirzani yang akan diungkapkan dari kuasa hukumnya Fahmi Bachmid pada, Senin (21/11/22) kemarin.

“Iya hari ini akan digelar sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari klien kami yakni terdakwa Nikita Mirzani,” ungkap Fahmi Bachmid saat memberikan keterangan kepada seluruh awak media.

Surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang menjelaskan jika sidang kali ini akan digelar persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani dan penunjukan hakim untuk mengadili perkara tersebut.

Baca Juga:  Demokrat Minta Jokowi Netral dalam Pilpres

“Surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang Nomor B-510/M.6.10/Eku.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 atas perkara Nikita Mirzani Binti Mawardi Alm. ditentukan persidangan pada hari senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa,” tulis surat edaran yang diterima semua awak media.

Saat ini Nikita Mirzani membantah atas tindakannya pada postingan tersebut. Pihaknya berdalih jika postingan itu tidak ingin menghina dan mencemarkan nama baik siapapun.

“Majelis hakim yang mulia dengan ini saya menjelaskan bahwa postingan saya di Instagram bukan dimasukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Dito Mahendra, namun postingan itu saya masukan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana. Hal ini sebagaimana yang telah dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam dakwaannya,” kata Nikita. 

Baca Juga:  Gempa Susulan di Cianjur Tak Kunjung Mereda

Dalam persidangan Nikita sempat berkata jika laporan yang dibuat Dito dianggap mengada-ada alias membual.

“Majelis yang mulia saya ingin menjelaskan apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan yang tidak menzalimi dari pelapor Dito, dan membuat laporan yang mengada-ngada,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa dengan pelanggaran pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Penulis: RedhyI Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda