EntertainmentNasional

Nikita Jebloskan Vadel Badjideh atas Kasus Pencabulan hingga Paksaan Aborsi Putrinya Laura Meizani

Jakarta, Deras.id Presenter Nikita Mirzani dikabarkan mempolisikan Vadel Badjideh (VA) mantan pacar putri sulungnya karena telah melakukan tindakan tidak pantas kepada putrinya Laura Meizani (LM). Ibu tiga anak itu bersama dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachdim juga telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres sebagai saksi pelapor. Sebagai seorang ibu Nikita Mirzani tidak terima jika putrinya yang masih di bawah umur mendapatkan perlakuan tidak pantas dari mantan pacar anaknya.

“Kenapa sih sampai akhirnya gua melaporkan orang tersebut. Ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar. Ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur diperlakukan tidak baik, tidak benar, tidak selayaknya, ya kalian wajib lapor,” kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia. Tapi udah ini kan, sudah menjadi seperti ini. Jadi ya udah, tinggal gimana nanti bapak kepolisian Jaksel menanggapi kasus ini,” imbuh Nikita.

Nikita Mirzani menjelaskan bahwa putrinya masuk dalam kategori di bawah umur. Oleh karena itu tidak selayaknya putrinya mendapatkan perlakuan tidak pantas. Ia pun akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum sebagai penyelesaian masalah yang dialami putrinya.

Untuk mempermudah mencari bukti atas tindakan pidana kejahatan, Fahmi Bachdim akan menghadirkan tiga saksi. Ia menegaskan bahwa ini bukan soal percintaan namun kejahatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.

“Saksi ini tahu persis, bahkan persoalan yang merupakan tindak pidana kejahatan. Ini bukan persoalan percintaan, ini persoalan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak di bawah umur,” ujar Fahmi.

“Dengan ancaman hukumannya 5 tahun dan 15 tahun maksimalnya,” sambung dia.

Nikita sebelumnya telah melakukan laporan soal dugaan pencabulan dan aborsi ilegal putrinya yang masih dibawah umur, Laura Meizani (17) dengan mantan pacarnya Vadel Badjideh (19). Laporan ini sudah sudah tercatat dengan nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Diketahui bahwa Vadel Badjideh atau VA telah melakukan pencabulan hingga hamil terhadap Laura Meizani (LM) yang masih di bawah umur hingga hamil. Setelah mengetahui bahwa putrinya hamil mantan pacarnya memaksa Laura Meizani atau Loly untuk melakukan aborsi, diketahui peristiwa ini terjadi pada awal bulan Januari tahun 2024.

Vadel Badjideh akan dikenakan dengan pasal 76D UU 35/2014 dan atau 77 A juncto 45 A dan atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami