BeritaNasional

NIK Jadi NPWP Mulai Berlaku Hari Ini, Simak 7 Layanan Administrasinya

Nasional, Deras.id – Layanan pajak terbitkan kebijakan terkait akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 yang diterjemahkan ke dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 yang terbit pada 28 Juni 2024.

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak baik di tempat tinggal, tempat kedudukan, maupun tempat kegiatan usaha menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain,” bunyi ayat (1) Pasal 2 peraturan tersebut, dikutip Senin (1/7/2024).

Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengonfirmasi bahwa sejak tanggal 1 Juli 2024 kebijakan tersebut nantinya dapat berguna setidaknya 7 manfaat secara administratif yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Namun, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk layanan selain tujuh layanan tersebut.

Kemudian, pemerintah akan menambah jumlah layanan administrasi berbasis tiga jenis nomor identitas tersebut secara bertahap.

Berdasarkan hal tersebut upaya penyesuaian NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit bagi mereka yang terdampak hingga 31 Desember 2024.

Maksud dari pihak lain adalah beberapa lembaga pemerintahan yang menyediakan layanan pajak menggunakan sistem NPWP dalam pemberian layanannya.

Hingga batas akhir pemadanan NIK-NPWP atau per 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, dari total 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, tersisa sebanyak 670.000 atau 0,9% NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

“Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi dalam keterangan resmi.

Berikut 7 Layanan Administrasi yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU:

  1. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  2. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online;
  3. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP);
  4. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  5. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  6. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  7. pengajuan keberatan (e-Objection).

 

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami