EntertainmentNasional

Nia Danianty Ikut Terseret Kasus CPNS Bodong Sang Anak

Jakarta, Deras.id – Nia Danianty ikut terseret atas kasus CPNS bodong anaknya, Olivia Nathania atau biasa dipanggil Oi. Nia Danianty ikut digugat dalam kasus perdata ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukum dari 179 korban tersebut, Desi Hadi Saputri mengajukan kasus ini karena merasa uang para korban belum dikembalikan.

“Karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniaty dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya,” ujar Desi, Kamis (5/10/2023).

“Total Rp8,1 miliar (kerugian)” sambungnya.

Proses sidang ini sudah masuk pada dalam pemeriksaan saksi. Diketahui dua saksi tersebut adalah Agustina dan Karnu. Mereka mengaku mengetahui kronologi kasus penipuan CPNS Bodong yang dilakukan Olivia Nathania.

Baca Juga:  Ammar Zoni Dituntut Satu Tahun penjara

“Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal,” kata Desi.

“Kita sudah bertemu (dengan Nia Daniaty) dan berjanji akan menemui dengan Olivia Nathania,” tuturnya.

Diketahui Olivia Nathania adalah anak Nia Danianty dari pernikahannya dengan Mohammad Hisham namun sayang pernikahan yang masih seumur jagung tersebut harus berakhir dengan perceraian.  Dalam proses persidangan, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Maret 2022.

Sebelum keputusan itu dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan penjara selama 3,5 tahun penjara. Namun dalam persidangan tersebut Olivia Nathania mendapatkan keringan. Pertimbangan atas keringanan tersebut karena Olivia Nathania mengaku atas kasus penipuan yang dilakukannya selain itu dirinya juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga:  Pamer Cincin di Jari Manis, Warganet Menduga Wika Salim Dilamar

Atas kasus ini Olivia Nathania divonis hukuman 3 tahun penjara dan terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

“Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Abu Hanafiah SH, MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda