Nelayan Indonesia Tetap Boleh Tangkap Ikan di Pulau Pasir

Jakarta, Deras.id – Dosen Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana menegaskan nelayan NTT boleh menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir milik Australia. Hal ini berdasarkan kesepakatan dua negara tersebut pada tahun 1974 yang mengacu pada hak tradisional.

“Tahun 1974 pemerintah Australia dan Indonesia sepakat nelayan Indonesia tetap boleh menangkap ikan di sekitar Pulau Pasir. Ini merupakan hak tradisional atau hak adat,” ujar Andi pada video yang diunggah di akun Twitter pribadinya @madeandi dikutip Deras.id, Rabu (2/11/2022).

Wilayah Indonesia yang berada di sekitar Pulau Pasir adalah Rote, Alor, dan Sabu. Meskipun jaraknya ke Indonesia lebih dekat yakni sekitar 140 kilometer daripada ke Australia kurang lebih 300 kilometer, Pulau Pasir tidak bisa diklaim Indonesia.

Alasannya adalah tentang prinsip kedaulatan Uti Possidetis Juris. Sama-sama dijajah Inggris maka Pulau Pasir menjadi hak milik Australia dan tidak ada alasan untuk menggugatnya.

“Dalam kedaulatan ada prinsip yang diakui dunia bernama Uti Possidetis Juris yang artinya wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya. Pulau Pasir tidak dijajah Belanda tapi Inggris. Itu alasannya,” tegas Andi.

Sementara itu hak tradisional yang menjadi alasan diperbolehkannya nelayan NTT menangkap ikan di Pulau Pasir diakui hukum internasional, salah satunya melalui UNCLOS 1982. Meskipun demikian hak tradisional tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim kedaulatan maupun hak berdaulat atas wilayah yang juga disebut Ashmore Reef ini.

“Hukum internasional mengakui hak tradisional perikanan (traditional fishing rights) masyarakat tertentu di wilayah tertentu. Pengakuan tercermin antara lain dlm ketentuan UNCLOS 1982 maupun praktek banyak negara, termasuk Indonesia,” jelas Direktur Hukum Dan Perjanjian Ekonomi Kementerian Luar Negeri Laurentius Amrih Jinangkung pada akun Twitter pribadinya @AJinangkung.

Kepemilikan Pulau Pasir memang sempat menjadi perdebatan bahkan memicu amarah masyarakat adat Timor, Rote, dan Alor. Dekatnya jarak membuat masyarakat adat setempat memgklaimnya bahkan ingin membawa masalah tersebut ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra jika Australia tidak bersedia keluar dari gugusan Pulau Pasir.

Penulis: Ria | Editor: Rifai

Exit mobile version