Muncul Draf Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Profesor Kehormatan kepada Pejabat Publik

Jakarta, Deras.id – Beredar surat pernyataan sikap penolakan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM),  terkait usulan pemberian gelar profesor kehormatan kepada  individu-individu disektor non akademik, termasuk kepada para pejabat publik.

“Penolakan UGM terhadap gelar Profesor Kehormatan…” unggah akun twitter @shidiqthoha Senin, (13/2/2023).

Dalam surat penyataan yang menyatakan atas nama dosen-dosen itu, terdapat 6 poin alasan penolakan tersebut. 

1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.

2. Pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.

3. Honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.

4. Jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya pemberian profesor kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.

5. Pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

6. Pemberian profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

Bahkan diakhir lembaran sikap penolakan  tercatat  dengan tertanda ratusan dosen dari berbagai fakultas di UGM menyatakan menolak.

Penulis: Bahar l Editor: Rea

Exit mobile version