Jakarta, Deras.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana akan menerapkan aturan penghapusan data, atau pemblokiran STNK bagi pemilik kendaraan yang tidak taat pajak. Pemblokiran tersebut juga berlaku bagi kendaraan yang masa berlakunya habis, namun tidak melakukan perpanjangan selama dua tahun berturut-turut.
“Jadi sebenarnya aturan terkait penghapusan STNK ini sudah ada di UU LLAJ, sekarang hanya untuk mempertegas untuk penerapannya terkait STNK yang sudah mati selama lima tahun atau masa berlakunya sudah habis dan selama dua tahun lagi tidak bayar pajak secara berturut-turut. Itu yang otomatis terhapus atau diblokir datanya. Rencana ketetapan aturan ini akan berlaku paling cepat tahun ini (tahun 2023) dan menunggu keputusan dari Kapolri. Saya juga akan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah ada,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus (Yunus) dikutip dari website www.ntmcpolri.info pada, Selasa (3/1/2023) siang.
Yunus mengatakan jika data STNK terhapus atau terblokir, maka kendaraan akan dianggap ilegal atau bodong. Polisi pun dapat menyita kendaraan tersebut apabila kedapatan masih beroperasi di jalanan.
“Diketahui juga untuk STNK mobil atau motor itu terhapus atau terblokir dari data, maka pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali dan akan dianggap ilegal atau bodong, bahkan polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan,” sambungnya.
Selain itu, Yunus juga mengatakan jika aturan ini berlaku pula untuk kendaraan listrik yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan. Bahkan pihaknya menegaskan jika tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
“Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Jadi tidak ada kekhususan bagi kendaraan listrik. Karena dalam aturan tersebut yang diatur terkait pajak STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus atau terblokir (datanya),” tutupnya.
Sebagai informasi, apabila pemilik kendaraan kedapatan melakukan pelanggaran seperti yang diterapkan oleh Polri tersebut. Pemilik kendaraan bakal mendapatkan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Peringatan berupa surat yang dikirim langsung kerumah pemilik kendaraan. Surat pertama dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan, surat kedua selama dua bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan. Jadi total masa tunggu selama enam bulan. Apabila surat tersebut tetap tidak ditanggapi, secara otomatis data STNK akan terhapus atau diblokir selamanya.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai