Mulai Tahun Depan, Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan

Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun 2023. Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” tulis keppres tersebut dikutip Senin (26/12/2022).

Adapun Keppres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Tak hanya itu, ada juga ketentuan tentang luas presentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan aturan terhadap ketentuan rokok elektronik.

Pemerintah juga memutuskan pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan dan media teknologi informasi. Lalu, aturan ini juga memuat penegakan dan penindakan serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan-aturan baru tentang tembakau dan rokok ini digagas oleh Kementrian Kesehatan. Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penulis: Saiful | Editor: Rea

Exit mobile version