Mulai 2023, STNK Nunggak 2 Tahun Bakal Diblokir

Jakarta, Deras.id – Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati 2 tahun berturut-turut mulai 2023. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak.

“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni kepada wartawan di Kementerian Keuangan pada, Jumat (16/12/2022).

Perpanjangan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali. Apabila setelah masa berlakunya habis namun tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut, maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus. Kendaraan tersebut akan diblokir dan bodong permanen.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” ujar Fatoni.

Ketentuan pemblokiran STNK yang tidak membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Akan tetapi, kebijakan tersebut mulai ditegakkan pada tahun depan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi perlu menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin untuk keefektifan dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Fatoni menilai sampai saat ini program pemutihan PKB masih terus dilakukan setiap tahun bahkan setiap HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.

“Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” tutup Fatoni.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version