BeritaNasional

MUI Minta Presiden Copot Kepala BPIP Usai Polemik Larangan Paskibraka Pakai Jilbab

Jakarta, Deras.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pasalnya, 18 petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat kepada Kepala BPIP (Yudian Wahyudi), diberhentikan dan diganti,” kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (16/8/2024).

Aturan lepas hijab bagi Paskibraka putri tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pada Surat Keputusan tersebut, tidak ada aturan yang menyinggung kelengkapan seragam terkait jilbab atau ciput (dalaman jilbab) bagi Paskibraka putri.

Aturan tersebut berbeda dengan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022. Pasalnya dalam beleid itu, perempuan berhijab masih diakomodasi dan diatur rinci penggunaannya.

“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana membuat keputusan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi dengan Pancasila kita,” tutur M Cholil Nafis.

Terdapat 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Tuntutan tersebut salah satu dari 5 hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis (15/8/2024) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

“Ya, benar (ada kesepakatan 55 ormas Islam). Di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti,” ujar M Cholil Nafis.

Cholil mengatakan bahwa tuntutan ini akan diteruskan kepada presiden hingga stakeholder. Forum Ukhuwah Islamiyah meminta kepada BPIP supaya membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis maupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Atas kejadian tersebut, Kepala BPIP Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa anggota Paskibraka diizinkan untuk mengenakan jilbab pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Negara (IKN).

“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan,” ucap Yudian Wahyudi.

Keputusan anggota Paskibraka berjilbab boleh bertugas tanpa melepas jilbabnya ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79. Heru mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN.

“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” tutur Yudian Wahyudi.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami