Jakarta, Deras.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerapkan one way atau sistem satu arah saat mudik Lebaran 2023.
“Melalui Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip Deras.id, Senin (10/4/2023).
Pemberlakuan one way di jalan tol diharapkan bisa mengatasi kemacetan selama arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. One way akan berlaku pada periode ares mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Berikut ini jadwal one way selama periode arus mudik Lebaran 2023:
Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Sedangkan pemberlakuan one way selama periode arus balik Lebaran 2023, mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Jadwal one way selama periode arus balik Lebaran 2023:
Periode I
Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Periode II
Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan contra flow dan ganjil genap.
Penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow atau contra flow arus mudik akan mulai diterapkan mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek).
Sedangkan untuk arus balik Lebaran berlaku mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai KM 47 (Karawang Barat).
Penerapan sistem ganjil genap arus mudik Lebaran mulai KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) dan arus balik diberlakukan mulai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Penulis: Risca l Editor: Rifai