MPR Cabut TAP MPR Nomor 33/1967, Soekarno Tak Terbukti Lindungi PKI

Jakarta, Deras.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Pencabutan tersebut berdasarkan rapat pimpinan MPR yang dihadiri oleh seluruh fraksi partai pada 23 Agustus 2024.

“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya dikutip Deras.id, Selasa (10/9/2024).

Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh PKI tidak terbukti.

“Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” jelas Bamsoet.

TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 sudah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

“Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945,” tutur Bamsoet.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. Pihaknya akan melakukan sosialisasi pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967 sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” ujar Bamsoet.

Surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut diserahkan oleh Bambang Soesatyo kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024). Penyerahan surau pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan keluarga besar Bung Karno. Adapun yang hadir dalam acara ini adalah Megawati, Guruh Soekarnoputra, Guntur Soekarnoputra, dan beberapa keluarga Bung Karno lainnya.

Editor: Ifta

Exit mobile version