Jakarta, Deras.id – Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Keputusan Ini sebagai tindak lanjut dari surat usulan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggung jawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (26/9/2024).
Tap MPR Nomor II Tahun 2001 menerangkan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR waktu itu dinilai melanggar haluan negara. Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu dari tiga isinya membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian, MPR memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Surat tersebut ditetapkan oleh MPR di bawah pimpinan Amien Rais pada 23 Juli 2001.
Wasekjen PKB Neng Eem Marhamah Zulfa menyampaikan bahwa kiprah Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI pada 20 Oktober 1999 sampai 23 Juli 2001 mempunyai banyak jasa pengabdian serta kontribusi bagi bangsa dan negara. Gus Dur telah menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan negara. Wafatnya Gus Dur menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara.
“Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas. Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku Pemegang kedaulatan tertinggi negara,” jelas Eem Marhamah Zulfa.
Bambang Soesatyo pun mendorong mantan presiden RI untuk diberikan penghargaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa, pimpinan MPR juga mendorong agar jasa dan pengabdian dari para mantan Presiden seperti presiden Sukarno, mantan presiden Soeharto, dan mantan presiden Abdurrahman Wahid dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Bambang Soesatyo.
Editor: Ifta