Jakarta, Deras.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama presiden Republik Indonesia (RI) ke-2 Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (25/9/2024).
“Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya dikutip Deras.id, Kamis (26/9/2024).
Tap tersebut dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat people power pada 1998 itu. Keputusan untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 sebagai tindak lanjut dari permintaan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di MPR yang disampaikan dalam surat tertanggal 18 September 2024.
Keputusan pencabutan sudah diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024, akan tetapi Tap MPR masih berlaku secara yuridis.
“Status hukum TAP MPR Nomor XI tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh TAP MPR Nomor I/R 2003,” tutur Bambang Soesatyo.
TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 terdiri dari enam pasal lahir dari semangat reformasi. Tap MPR tersebut menekankan tuntutan supaya para penyelenggara negara dapat menjalankan tugas serta fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan bebas dari praktik KKN.
Tuntutan dalam Tap MPR muncul karena adanya praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan kelompok tertentu, yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha. Akibatnya, praktik tersebut merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional.
Editor: Ifta