Jakarta, Deras.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat berencana mencabut penghentian sementara (moratorium) izin layanan finansial teknologi (fintech) peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol). Pencabutan tersebut dilakukan karena akan ada teknologi baru, yakni Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT).
“Semoga dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai. Sehingga moratorium bisa dicabut. Kita usahakan di tahun ini. Bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta kepada wartawan dikutip Deras.id, Sabtu (6/5/2023).
Sebelumnya proses submit dokumen dan perizinan tidak bisa diketahui. Melalui sistem baru tersebut nantinya akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat serta transparan.
Sehingga pendaftar dapat mengetahui perkembangan dari proses pengajuan izin di OJK. Saat ini teknologi tersebut masih dalam tahap persiapan.
“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” tutur Tris Yulianta.
Moratorium diberlakukan pada Februari 2020. Dari adanya moratorium, hanya 102 pinjol dari 164 pinjol yang terdaftar dinilai memenuhi ketentuan OJK.
Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai penguatan kualitas dari pinjol tersebut. Moratorium dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK.
“Dari 164, yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” jelas Tris Yulianta.
Penulis: Risca l Editor: Rifai