Banten, Deras.id – Polres Serang membekuk seorang guru silat berinisial SHT (50) yang diduga telah mencabuli muridnya berinisial B (14). Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku berpura-pura melakukan ritual pengisian ilmu kebal.
“Pelaku SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban, dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Rabu (01/03/2023).
AKBP Yudha Satria mengatakan jika saat kini korban didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang untuk menjalani visum. Didepan polisi tersangka mengakui segala perbuatannya.
“Tersangka SHT mengakui perbuatannya terhadap korban B,” terangnya.
Selain jeratan hukum, kata AKBP Yudha Satria, pelaku juga mendapatkan sanksi moral di masyarakat atas perbuatan rudapaksanya tersebut. Terlebih, SHT merupakan seorang pendidik peguruan silat.
AKBP Yudha Satria menuturkan jika pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
“Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar,” pungkasnya.
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai