HukumNasional

MKD Akan Panggil Anggota DPR Terlibat Judi Online

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat Judi Online (Judol) sebagai tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait lebih 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online. Wakil Ketua MKD, Trimedya Panjaitan akan membuat klaster anggota DPR yang terlibat Judol mungkin ada yang jadi bandar.

“Kita panggil anggota DPR dan surati fraksinya. Kita akan membuat klaster-klaster pemain yang hanya iseng, dan yang memang pemain,  siapa tau juga ada yang jadi bandar,” kata Trimedya kepada awak media di Jakarta, pada Kamis (27/6/2024).

Trimedya menerangkan MKD memastikan akan menindak lanjuti temuan itu, hingga saat ini pihak menunggu keterangan resmi dari PPATK perihal daftar  nama-nama anggota DPR yang terlibat dalam judi online.

Baca Juga:  Bali Bakal Kenakan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing Mulai Februari 2024

“Sampai hari ini kita belum terima, mudah-mudahan hari ini atau besok kita terima, Minggu depan kita mulai bisa mendalaminya,” ujar Trimedya.

Lebih lanjut wakil ketua MKD ini menyampaikan jika sudah mendapatkan keterangan resmi PPATK dan akan menyampaikan ke masyarakat. Jika para anggota DPR yang terbukti akan juga disanksi secara tegas baik sanksi peringan tertulis bahkan sanksi terberat yakni pemecatan.

“Lihat dulu perbuatannya, kita akan kirimin fraksinya, jika ada nama dari anggota-anggota 9 fraksi terlibat judol. Agar fraksi ada sanksi dari MKD, ada sanksi dari partai melalui fraksi,” pungkasnya.

Penulis: HMD | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda