MK Tolak Uji Materiil Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Presiden/Wakil Presiden

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil pasal penghinaan dan pencemaran nama baik Presiden dan Wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang diajukan untuk diuji diantaranya pada Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1).

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Majelis Hakim mempunyai berbagai pertimbangan terkait pasal yang digugat atau di uji dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan ketentuan norma/aturan yang belum berlaku. Serta, permohonan para pemohon dianggap prematur.

“Pertimbangan hukum yakni para pemohon tidak memberikan bukti yang cukup atas aktivitasnya yang dapat diancam dengan KUHP khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian, terkait ketentuan pasal-pasal yang diujikan belum berlaku dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga permohonan ini disebut permohonan prematur,” jelasnya.

Sebagai informasi, permohonan uji materiil dalam pasal penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden/Wakil presiden ini diajukan oleh Fernando M Manullang (dosen Fakultas Hukum Indonesia), Dina Listiorini (dosen FISIP Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Eriko Fahri Ginting (conten creator) dan Sultan Fadillah Effendi (mahasiswa).

Berikut bunyi Pasal yang digugat, diantaranya:

Pasal 281 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Pasal 219 berbunyi ‘Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Pasal 240 Ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Pasal 241 Ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV’.

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version