MK Tolak Uji Materi Usulan Novel Baswedan soal Syarat Usia Capim KPK

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024), yang menyatakan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Permohonan ini diajukan oleh Novel Baswedan dan 11 mantan pegawai KPK lainnya, yang meminta agar MK menambahkan frasa baru dalam Pasal 29 huruf e UU KPK. Mereka menginginkan agar pegawai KPK yang berpengalaman dalam menjalankan fungsi utama KPK, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi, dapat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan (capim) KPK. Novel juga mengajukan usulan untuk menurunkan batas usia minimum calon pimpinan KPK dari 50 tahun.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” kata Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pada, (Kamis/12/9/2024).

Suhartoyo juga menambahkan bahwa menurunkan batas usia minimum atau menaikkan usia maksimum tidak serta-merta akan memperbaiki jumlah atau kualitas pendaftar yang berintegritas. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa perubahan syarat usia dalam Pasal 29 huruf e UU KPK tidak diperlukan.

Pasal yang diuji oleh Novel dan kawan-kawan tetap berbunyi sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yaitu calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

“Mahkamah berpendapat bahwa perbaikan lembaga KPK dapat dilakukan dengan proses seleksi yang menghasilkan calon-calon pimpinan yang lebih baik, berintegritas, memiliki kompetensi yang andal, serta teruji independensinya,” ucap Suhartoyo.

Editor: Ifta

Exit mobile version