MK Tolak Permohonan Uji UU Desa, Kades Tetap Bisa Menjabat Sampai 18 Tahun

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Permohonan tersebut diajukan oleh Eliadi Hulu yang meminta agar masa jabatan kepala desa (kades), diubah dengan hanya menjabat selama 5 tahun dan terpilih lagi untuk maksimal dua periode.

“Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, dikutip dari laman www.mkri.id, Sabtu (1/4/2023).

MK melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, jabatan kepala desa tidak diatur dalam UUD 1945, melainkan diatur dalam undang-undang. Salah satu alasan pembedaan pengaturan tidak terlepas dari kekhasan pemerintahan desa dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

“Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU 6/2014 adalah selama 6 (enam) tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan. Dengan kata lain, seseorang dapat menjabat sebagai kepala desa paling lama 18 (delapan belas) tahun. Dalam batas penalaran yang wajar, pembatasan demikian tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa,” jelasnya.

“Oleh karena itu, tidaklah relevan untuk menyamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik lainnya, termasuk dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden serta masa jabatan kepala daerah, sehingga permohonan ini dianggap tak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ediadi Hulu mendalilkan dengan berlakunya Pasal 39 ayat (1) UU Desa yang memberikan hak kepada kepala desa menjabat selama 6 tahun dalam satu periode telah menyebabkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.

Pemohon juga beranggapan bahwa kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power. Atas hal itu pemohon meminta agar pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version