Jakarta, Deras.id – Partai Demokrat menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Keputusan tersebut sebagai bentuk kemenangan rakyat menjelang pesta demokrasi.
“Putusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen,” kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani di Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
Kamhar mengatakan bahwa putusan MK bisa menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari reformasi. Tidak hanya itu, Ia juga mengaku putusan MK mampu meningkatkan kualitas demokrasi termasuk bagi partai politik.
“Termasuk bagi partai politik untuk meningkatkan pendidikan politik dan pengkaderan agar caleg-caleg yang akan menjadi wakil rakyat memiliki kompetensi yang memadai,” ujar Kamhar.
Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara PKS Pipin Sopian yang juga menyambut baik atas keputusan MK. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut sebagai kemenangan untuk rakyat Indonesia.
“Sebagai benteng terakhir penjaga Konstitusi, MK telah mendengarkan aspirasi rakyat dan menyelamatkan demokrasi,” ucap Pipin.
Pipin mengatakan bahwa partainya menerima dengan suka cita keputusan MK tersebut. Pasalnya, keputusan MK mampu membuat kekuatan dalam mengoptimalkan kerja-kerja organisasi.
“PKS menerima keputusan ini dengan suka cita. Keputusan MK ini akan membuat tiga kekuatan PKS optimal bekerja, yaitu, soliditas struktur, militansi kader, dan totalitas caleg,” tutur Pipin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. MK pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka.
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK.
Penulis: Fia l Editor: Ifta