MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Terkait Batas Usia Pimpinan KPK

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan gugatan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait batas usia pimpinan KPK. Dengan putusan tersebut, menjadi pimpinan KPK ke depannya tidak lagi harus berumur 50 tahun. 

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertimbangannya, MK bersepakat memasukkan klausul tambahan terkait syarat menjadi pimpinan KPK, yakni berpengalaman sebagai pimpinan KPK. Atas hal tersebut, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK pada periode selanjutnya. 

“Menyatakan Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang semula berbunyi ‘berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan’ bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” sambung Anwar Usman. 

Sementara, Hakim MK M Guntur Hamzah (Guntur) menegaskan bahwa syarat pendidikan, keahlian, dan pengalaman merupakan persyaratan esensial ketimbang persyaratan batasan usia yang bersifat formal.

Ia juga memandang calon pimpinan KPK yang punya pengalaman memimpin KPK bisa menguntungkan lembaga KPK. 

“Karena telah memahami sistem kerja, permasalahan yang dihadapi serta target kinerja yang ingin dicapai. Hal ini akan menjadi keuntungan bagi lembaga KPK,” ujar Guntur saat memberikan pertimbangannya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut, Guntur menambahkan lembaga KPK memiliki karakter khusus yaitu berkaitan terkait perkara yudisial yang membutuhkan pengalaman. Seseorang yang berpengalaman dipandang dapat membangun tim yang kuat dengan memberikan bimbingan guna menuntaskan tantangan di dalam KPK.

“Seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai pimpinan KPK dan kemudian akan mencalonkan diri kembali, baik seketika maupun dengan jeda, sepanjang yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik, maka yang bersangkutan merupakan calon (pimpinan KPK) yang potensial,” ucapnya.

Disisi lain, Nurul Ghufron mengaku bersyukur terkait gugatannya dikabulkan oleh MK. Ia menyebut keputusan MK tersebut merupakan bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.

“Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah SWT dan kepada Majelis Hakim MK karena telah memutuskan menerima seluruhnya permohonan JR saya, juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra. Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi,” ucap Nurul Ghufron kepada seluruh wartawan, Kamis (25/5/2023). 

Ia juga mengatakan keputusan MK hari ini sebagai bentuk mewahnya hidup dalam negara yang mengedepankan demokrasi. Dia menyebut pro kontra yang mewarnai proses gugatannya di MK sebagai hal yang lumrah.

“Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi yang harus kita jaga dan rawat selalu. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Nurul Ghufron merupakan salah satu pimpinan KPK dengan usia yang paling muda yakni dengan usia 48 tahun, dan ketika jabatannya berakhir maka umurnya baru menginjak 49 tahun dikarenakan dalam aturan sebelumnya bahwa syarat formil menjadi pimpinan KPK dengan usia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Atas dasar tersebut, Nurul Ghufron memberanikan diri untuk mengajukan permohonan uji materiil terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version