Hukum

MK Hapus Ambang Batas 20%, Persaingan Antar Menteri Dimulai

Jakarta, Deras.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Hal ini sekaligus menimbulkan tantangan bagi pemerintahan saat ini.

“Kesempatan bagi siapa saja, baik dari politisi maupun non-politisi, kini lebih terbuka,” kata Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, dikutip dari Antara.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang untuk menghapus ketentuan presidential threshold sangat bersejarah mengingat tidak kurang dari 27 gugatan sebelumnya selalu berujung pada penolakan.

Ambang batas pencalonan sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal itu memuat syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu legislatif sebelumnya.

Menurut Aditya, implikasi putusan MK pun bisa jadi mulai terasa dalam pemerintahan. Bagaimana pun putusan MK membuka peluang kompetisi semakin ketat bagi petahana, entah itu Prabowo atau Gibran.

Bakal muncul banyak penantang yang telah memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.  

Dinamika juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.  

“Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.  

Yusril Baca Perubahan Sikap MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/1/2025). Pemerintah juga memahami bahwa putusan ini mencerminkan perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu.

Yusril menegaskan, pemerintah akan segera membahas implikasi keputusan ini, termasuk kemungkinan revisi UU Pemilu.

“Jika diperlukan perubahan norma akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat,” kata Yusril.

Ragam Sikap Parpol

Putusan MK ini positif direspons beragam oleh partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan perjuangan panjang partainya.

Menurut dia, penerapan presidential threshold secara logika sederhana sangat tidak adil karena banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri.

“Keputusan ini sangat populis dan sejalan dengan prinsip keadilan demokrasi. Presidential threshold membatasi hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden,” kata Saleh.

Hal senada diungkapkan Herzaky Mahendra Putra, koordinator Juru Bicara Partai Demokrat. Ia berharap keputusan ini menjadi momentum bagi demokrasi Indonesia untuk tumbuh lebih matang.

“Kami menghormati putusan MK dan siap bekerja bersama rakyat untuk menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya.

PKS, melalui Juru Bicaranya, Mardani Ali Sera, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan MK. “Penghapusan presidential threshold ini sejalan dengan semangat keadilan demokrasi yang selama ini PKS perjuangkan. Kami berharap ini menjadi awal baru bagi politik Indonesia yang lebih terbuka,” katanya.

Berbeda dengan ketiga partai tersebut, Golkar, Gerindra, dan PDIP menanggapi putusan MK dengan normatif. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku tak menyangka MK akan membuat putusan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Sebelumnya, MK selalu menolak penghapusan presidential threshold demi mendukung sistem presidensial yang stabil. Kami masih mempelajari dampaknya terhadap langkah politik Golkar ke depan,” katanya.

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani partianya Gerindra menyambut putusan MK dengan hati-hati. “Kami menghormati putusan MK, tetapi kami juga perlu memastikan bahwa penghapusan threshold tidak mengorbankan stabilitas sistem presidensial. Gerindra tetap mendukung langkah-langkah yang memperkuat demokrasi,” ujarnya.

Pun hal yang sama dinyatakan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah. Dia mengungkapkan pandangan partainya yang lebih moderat.

“PDI Perjuangan menghormati putusan MK, namun kami akan tetap fokus pada upaya penguatan sistem kepartaian agar tidak terjadi fragmentasi politik yang berlebihan,” jelasnya.

Editor : Muhibudin Kamali

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami