BeritaNasional

MK Beri Wewenang KPU Susun Dapil DPR RI

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (Dapil) anggota legislatif provinsi maupun DPR RI. Hal itu karena MK membatalkan lapiran III dan IV Undang-undang nomer 7 Tahun 2017, dan mengantinya dengan putusan nomor 80/PUU-XX/2022 yang menyerahkan kewenangan pembagian dapil ke KPU RI.  

“Dalam putusan tersebut berisikan dikabulkannya permohonan pemohon untuk sebagian, memutuskan persoalan penetapan Dapil dan penentuan alokasi kursi daerah pemilihan untuk menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 serta menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI,” kata Ketua MK Anwar Usman di akun Instagram @mahkamahkonstitusi, Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya, Amar Putusan MK Nomor: 80/PUU-XX/2022  tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman atas permohonan uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 yang dilayangkan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD Provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tersebut. Tidak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil, serta tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk saat ini.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (Hasyim) mengatakan, jika pihaknya akan melakukan kajian terhadap aturan yang baru diputuskan oleh MK tersebut.

“Pertama kami akan mempelajari putusan nomor 80 tersebut terutama bagian pertimbangan mahkamah dan juga amar putusannya sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan mahkamah konstitusi tersebut,” kata Hasyim di akun Instagram @kpu_ri pada, Rabu (21/12/2022) siang.

Hasyim menjelaskan, dalam waktu dekat KPU akan melibatkan sejumlah ahli untuk berdiskusi dan mendampingi dalam mengambil keputusan.

“Oleh karena itu, kami akan mendiskusikan dengan sejumlah ahli. Di antara ahli yang akan minta, yang akan diminta oleh KPU, memberikan pandangan-pandangan, mendampingi KPU dalam melakukan kajian-kajian penyusunan daerah pemilihan itu baik DPR RI maupun kabupaten/kota,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan Peraturan KPU soal dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2023 mendatang.

“Ini artinya bahwa kami punya waktu sampai dengan bulan april depan dan disini pentinganya kami perlu melakukan kajian secara konperhensif,” tutupnya.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami