MK Beri Syarat Baru Bagi Eks-Koruptor yang Ingin Nyaleg

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menambah sejumlah syarat baru bagi eks koruptor yang ingin maju dalam kontestasi pemilihan umum legislatif, alias nyaleg. Persyaratan itu tertuang dalam putusan MK atas permohonan perkara Nomor 87/PUU-XX/2022, yang berisi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.

Putusan MK tersebut, salah satunya berbunyi tentang larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak dibebaskan dari penjara.

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan amar putusan,” tegas Anwar Usman.

Sebelumnya, diketahui jika putusan MK tersebut berawal dari gugatan warga Bekasi Leonardo Siahaan. Pihaknya mempermasalahkan ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu yang berbunyi:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.

Saat ini MK tetap memperbolehkan eks koruptor untuk nyaleg, hanya saja ada tambahan syarat yang sudah ditetapkan. Pemberian putusan jeda tersebut, dinilai oleh MK merupakan masa tunggu lima tahun yang dipandang cukup untuk melakukan intropeksi diri. Selain itu, eks koruptor juga harus menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakangnya agar pemilih bisa menilai dengan jernih.

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Exit mobile version