Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilu 2024 pada Rabu (27/3/2024). Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024.
“Selanjutnya Rabu 27 Maret sidang perdana gugatan hasil Pemilu Pilpres 2024,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta pada Minggu (24/3/2024).
Fajar mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembukaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg DPRD/DPR termasuk DPD RI setelah sidang sengketa pilpres selesai pada 22 April 2024. Gugatan tersebut akan digelar setelah 14 hari kerja.
“MK juga membuka pelaporan untuk persidangan anggota legislatif termasuk DPD, sidangnya direncanakan di laksanakan setelah sidang gugatan Pemilu Pilpres 2024 terlebih dulu,” ucap Fajar.
“Putusan sidang untuk gugatan Pemilu Pilpres 2024 akan digelar pada tanggal 22 April 2024 (14 hari kerja),” sambungnya.
Diketahui, hingga saat ini MK telah menerima 273 pengajuan sengketa Pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni PHPU untuk pilpres sebanyak dua perkara, 12 perkara untuk DPD RI, dan 259 perkara DPRD/DPR.
Sebagai informasi, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres ke MK melalui tim hukum masing-masing. Paslon nomor 1 menjadi pasangan pertama yang mendaftar yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara, Ganjar-Mahfud mendaftarkannya pada Sabtu (23/3/2024). Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administrasi.
Penulis: Fia l Editor: Apr