BeritaNasional

Misteri Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air Kini Terungkap

Jakarta, Deras.id – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air Boeing 737-500, dengan nomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada 9 Januari 2021 silam. Terungkap jika sistem kemudi otomatis yang tak berfungsi jadi penyebab kecelakaan tersebut.

Investigasi kecelakaan ini, masih menyisakan misteri karena suara pilot tak terdengar dengan jelas. Komite keselamatan tersebut lalu menyimpulkan, jika pilot tidak menggunakan headset. Selain itu, adanya gangguan atau noise tinggi 400 Hz sebabkan analisis atas suara koordinasi di kokpit diklaim tak memungkinkan.

“Ini dugaan kita, kenapa kita yakin begitu. Normalnya terbang pakai headset supaya suaranya terdengar pilot yang lain, karena berisik di sana,” kata Investigator KNKT Ony Soerjo Wibowo dalam keterangan pers, Jumat (11/11/22) kemarin.

Baca Juga:  Ibu Iriana Dihina, Gibran dan Kaesang pun Naik Pitam 

Ada enam kesimpulan dari KNKT, yang dinilai jadi pemicu utama jatuhnya pesawat tersebut yakni tahapan perbaikan sistem autothrottle yang telah dilakukan belum mencapai bagian mekanikal, Thrust lever kanan tidak mundur sesuai permintaan autopilot karena hambatan pada sistem mekanikal sehingga thrust lever kiri mengkompensasi dengan terus bergerak mundur sehingga terjadi asymmetry, dan  keterlambatan CTSM untuk menonaktifkan autothrottle pada saat asymmetry disebabkan karena flight spoiler memberikan nilai yang lebih rendah, berakibat pada asymmetry yang semakin besar.

Lalu penyebab selanjutnya adalah complacency pada otomatisasi dan confirmation bias mungkin telah berakibat kurangnya monitoring sehingga tidak disadari adanya asymmetry dan penyimpangan arah penerbangan, dan pesawat berbelok ke kiri dari yang seharusnya ke kanan, sementara itu kemudi miring ke kanan dan kurangnya monitoring mungkin telah menimbulkan asumsi pesawat berbelok ke kanan sehingga tindakan pemulihan tidak sesuai, serta yang terakhir belum adanya aturan dan panduan tentang Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) memengaruhi proses pelatihan oleh maskapai untuk menjamin kemampuan dan pengetahuan pilot dalam mencegah dan memulihkan (recovery) kondisi upset secara efektif dan tepat waktu.

Baca Juga:  Hasil Putusan Pengadilan Menantu dan Mertua di Serang Terbukti Berzina

Penulis: Rea | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda