Probolinggo, Deras.id – Seorang remaja inisial MYP (16), warga Dusun Paleran, Desa Maron Wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo mejadi korban persetubuhan sampai empat kali hingga hamil.
Korban disetubuhi oleh tersangka MY (41), di rumah korban yang ada di Dusun Paleran, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, tersangka tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Tetapi, hanya tetangga dekat.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Bawean. Tetapi berhasil kami amankan tersangka,” katanya saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (10/8/2023).
Terungkapnya persetubuhan itu, lanjut Iptu Achmad Doni, bermula saat pelapor PW (44), mencurigai korban karena ada yang disembunyikan. Ia pun menanyakan tentang kehamilanya.
“Pada Kamis 30 Maret 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB pelopor curiga kepada korban. Setelah itu pelapor menanyakan kepada korban untuk berbicara dengan jujur,” terangnya.
Kemudian, masih kata Kasat Reskrim, korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka MY sebanyak 4 kali. Saat itu tersangka masuk ke dalam kamar korban pada saat malam hari dengan alasan untuk meminjam charger HP. Namun, tersangka melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima belas tahun penjara,” pungkasnya.