BeritaNasional

Minta Thrifting Dilegalkan, Pedagang Siap Bayar Pajak

Jakarta, Deras.id – Pedagang pakaian bekas impor siap untuk membayar pajak asalkan barang dagangan tidak disita atau thrifting dilegalkan. Pemerintah saat ini melarang penjualan pakaian bekas impor di Indonesia karena tidak dikenakan pajak sehingga merugikan ekonomi negara. 

“Dirjen pajak sudah katakan thrifting boleh bayar pajak, sedangkan sepekan lalu pak Zulhas (Menteri Perdagangan) mengatakan larangan impor pakaian bekas lantaran enggak bayar pajak kacaukan ekonomi kita,” tutur Ketua Himpunan Pedagang Pakaian Impor Indonesia (HPPII) Effendy kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (7/6/2023). 

Effendy menyampaikan bahwa pedagang selama ini tidak dibina dan dikasih jalan untuk membayar pajak seperti yang diterapkan oleh pelaku usaha tekstil di dalam negeri. 

“Nah makanya kami minta, kenapa selama ini kami didiamkan gak dibina untuk bayar pajak? Kami rakyat Indonesia kami bangga bisa bangun negara ini, selama ini kami tidak dikasih jalan membayar pajak. Kami enggak masalah bayar pajak,” kata Effendy.

Baca Juga:  Wartawan Filipina Bebas dari Tuduhan Penggelapan Pajak

Salah satu anggota HPPII, Robert Ginting menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar importasi pakaian bekas. Sehingga kegiatan impor pakaian bekas bukan hanya Indonesia saja, tetapi juga dilakukan di 23 negara lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 direvisi. 

“Selama ini kan dari negara Malaysia cuma dicekongin dari negara lain. Kami tidak mau dicekongin makanya kami minta direvisi permendagnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, supaya kami bayar pajak. Kami juga mau taat pajak,” ujar anggota HPPII, Robert Ginting.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa banyak pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Agar tidak terlacak, pedagang tersebut menyelundupkan pakaian bekas melalui pelabuhan-pelabuhan kecil ataupun jalan tikus.

Baca Juga:  Kapolres Lamandau SIdak Pembuatan SIM Untuk Pastikan Pelayanan Sesuai Prosedur

Impor ilegal tersebut dilakukan untuk menghindari pajak. Hal tersebut yang menyebabkan hancurnya perekonomian Indonesia dan menjadi ancaman bagi pasar produk UMKM di sisi hilir. 

“Yang selundupan ini, sudah menguasai 31% pasar UMKM kita. Bayangkan. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa nggak karu-karuan, habis pasarnya,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda