BeritaNasional

Minim Argumentasi Hukum, Pengacara Putri Candrawati Pertanyakan Kapasitas Jaksa dalam Membuat Replik

Jakarta, Deras.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawati kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik atau upaya pembelaan terakhir dari kubu Putri sebelum pembacaan putusan. Dalam sidang ini tim kuasa hukum Putri mempertanyakan replik dari jaksa karena dianggap tidak menjawab pledoi yang telah disusun dengan cermat.

“Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil tim penasehat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan,” tegas Arman saat membacakan duplik kliennya, Kamis (2/2/2023).

Selanjutnya, Arman mengkritik subtansi replik dari jaksa yang menurutnya tidak berlandaskan argumentasi hukum dan fakta di persidangan.

“Terkadang kami bertanya-tanya, apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut karena tidak ada bukti dan argumentasi?,” lanjut Arman.

Selain itu, kuasa hukum Putri kembali menyindir Jaksa soal kualitas replik yang dianggap berantakan. Arman menganggap jaksa sudah mulai lelah sehingga tidak sanggup lagi membuat jawaban yang bisa dimengerti oleh khalayak umum.

“Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong namun tetap dilaksanakan, harus selesai dan dibacakan. Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran material,” katanya.

Terakhir Arman mengibaratkan replik dan tuntutan jaksa ibaratkan tersesat di lautan fakta. Sehingga apa yang disampaikan sebenarnya sudah jelas tidak terbukti di persidangan.

Penulis: Brian l Editor: Rea

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami