Jakarta, Deras.id – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Hasyim terbukti memiliki hubungan khusus dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau wanita emas.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asya’ari selaku ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di ruang DKPP, Senin (3/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Berdasarkan hasil putusan sidang, ia terungkap telah melakukan perjalanan pribadi bersama wanita emas tersebut dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, teradu (Hasyim) melakukan perjalanan pribadi bersama pengadu II (Hasnaeni) dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Citilink yang tiketnya dipesan dan dibayarkan oleh pengadu II,” kata anggoata DKPP, I Dewa Raka Sandi.
“Setibanya di Yogyakarta, teradu bersama pengadu II langsung menuju Goa Langseh, Pantai Parangkusumo, dan Pantai Baron untuk melakukan ziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada waktu yang sama, Hasyim juga memiliki agenda resmi yakni menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta tepatnya pada 18-19 Agustus 2022. Tugas tersebut tertuang di dalam surat tugas nomor 326/LT.02.01-ST/03/2022 tertanggal 12 Agustus 2022.
“Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024,” kata Raka.
Tidak hanya itu, DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya hal tersebut terjadi pada waktu yang bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Di mana pada waktu itu Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran.
“Sebagai penyelenggara pemilu, teradu wajib memegang prinsip mandiri dengan menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya keberpihakan dengan peserta pemilu tertentu, tidak melakukan komunikasi yang bersifat partisan,” jelas Raka.
“Berdasarkan uraian diatas, DKPP menilai teradu telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan professional,” tutupnya.
Kendati kemudian, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, I, j, I, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017.
Penulis: Fia l Editor: Ifta