Menteri Tak Perlu Mundur Dari Jabatan Kalau Nyapres, Cukup Minta Ijin Presiden Saja

Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi rilis sebagian putusan perkara pengujian Undang-undang Pemilu nomer 68/PUU-XX/2022. Hasilnya cukup mengejutkan, pasalnya menteri yang dicalonkan partai politik jadi calon presiden atau wakil. Saat ini tidak perlu mundur dari jabatan, cukup minta izin cuti ke Presiden dan Wakil Presiden saja.  

“Mahkamah Konstitusi memutus pengujian UU Pemilu menyangkut ketika menteri dicalonkan oleh partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden tidak perlu mundur, tapi harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden,” tulis keterangan dalam akun instagram @mahkamahkonstitusi, pada Selasa (1/11/22) siang.

Anwar Usman selaku ketua MK menyatakan, jika frasa menteri dan pejabat setingkat menteri dalam penjelasan pasal 170 ayat (1) huruf g, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan dinilai ada diskriminasi terhadap partai politik.

“Pembatasan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap partai politik saat mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden,” tutup adik ipar Jokowi itu.

Penulis: Redhy  | Editor: Rifai

Exit mobile version