Jakarta, Deras.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto datang ke lokasi sengketa pertanahan antara PT. Perkebunan Nasional XII (PTPN) dengan warga Desa Curahnongko, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Jumat, (06/01/2023). Kedatangannya untuk memastikan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan baik dan kedua pihak tidak merasa dirugikan.
“Persoalan Curahnongko ini sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Makanya saya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa ini. Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII,” kata Menteri Hadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (06/01/2023).
Selanjutnya, Mantan Panglima TNI tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PTPN III (Holding BUMN Perkebunan) untuk mencari solusi dari permasalahan ini.
”Seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian. Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak. Saya optimis, program reforma agraria Presiden Jokowi bertujuan mulia, ini yang terbaik untuk rakyat dan bangsa ini. Karenanya mari kita tuntaskan dengan solusi-solusi damai dan bermartabat,” kata Menteri Hadi.
Menteri Hadi juga menyebut penyelesaian sengketa akan dilakukan dengan skema Businees to Businees (B2B), nantinya tanah sengketa dengan kesepakatan bersama akan ditanami komoditas tertentu sesuai kesepakatan bersama.
Dalam pembahasan penyelesaian tersebut juga telah ditentukan bahwa komoditas yang akan ditanam adalah tebu. Hadi menyebutkan bahwa Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
Sebagai informasi, Kabupaten Jember telah menyelesaikan 100 persen progam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Hadi.
“Tinggal kami menyelesaikan sertifikat redistribusinya. Tentu saja, hal itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yakni mempercepat pelaksanaan program PTSL dan reforma agraria,” pungkasnya.
Penulis: Brian l Editor: Rea