BeritaNasional

Menteri ATR/BPN Kembali Bagikan 352 Sertipikat di Kabupaten Pasuruan

Jakarta, Deras.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, kembali membagikan sertipikat hasil Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebanyak 352 sertipikat. Terdapat 10 perwakilan warga  sebagai simbolisasi penyerahan berasal dari Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Pak Jatmiko. Kemudian, kerja sama yang baik dengan Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan juga dukungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Pasuruan dan aparat yang lainnya,” Kata Hadi Tjahjanto di akun Instagram @kementerian.atrbpn pada,  Kamis (29/12/2022) siang.

Hadi menyampaikan jika penyerahan sertipikat redistribusi tersebut, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk menjaga sertipikat agar aman dari mafia tanah.

Baca Juga:  Singgung Tuntutan Jaksa, Eliezer Pertanyakan Statusnya Sebagai Justice Collaborator

“Bahwa program redistribusi TORA ini sejalan dengan intruksi dari Presiden Jokowi, dengan fokus untuk menyelesaikan permasalahan maupun sengketa pada bidang tanah. Saya pesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk lebih hati-hati dalam menggunakan sertipikatnya dan harus benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum,”  tutur Hadi melalui laman atrbpn.go.id

Selanjutnya, Hadi menjelaskan jika tanah yang disetipikatkan tersebut merupakan hak milik masyarakat selama 100 tahun. Kesulitan warga dalam pengurusan sertipikat karena lokasinya sempat diduga masuk kawasan hutan lindung.

“Sebelum adanya redistribusi TORA bahwa tanah ini sebelumnya memang sudah dikuasai oleh masyarakat kurang lebih 100 tahun lamanya, akan tetapi masuk kedalam kawasan hutan. Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah dan diketahui bahwa lokasinya memang berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan. Oleh karena itu proses sertipikasi saya minta untuk dipercepat pada tahun ini hingga sertipikat bisa diserahkan kepada masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:  Sejumlah Bupati Serahkan Penghargaan dan Lencana Khusus kepada Kades Desa Mandiri

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) Emil Elestianto Dardak, sangat mengapresiasi langkah yang ditembuh oleh Kementerian ATR/BPN yang cepat membagikan sertipikat tanah.

“Dengan apa yang kami saksikan hari ini, acara ini sangat luar biasa dan saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Menteri dan bapak Wamen ATR/BPN yang hadir secara langsung untuk membagikan sertipikat. Kami sangat optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia,” tutup Wagub Jatim

Penulis: Redhy l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda