NasionalBerita

Menpora Bantah Terima Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS

Jakarta, Deras.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo membantah terima uang Rp27 miliar dalam bentuk bingkisan. Hal tersebut diungkapkan Dito saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

“Faktanya saya tidak pernah menerima bingkisan, terima saja tidak pernah apalagi melihat isi bingkisan itu,” ujar Dito Ariotedjo di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, saksi kunci Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengatakan pernah menyiapkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika yang diberikan dua kali kepada Dito Ariotedjo untuk menutup kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Baca Juga:  Bandung Diguncang Gempa Berkekuatan 2.8 M

Uang tersebut diduga dikemas dalam bentuk bingkisan dan diantar ke rumah Dito Ariotedjo di Jakarta Selatan oleh staf Galumbang Menak, yaitu Resi Yuki Bramani. 

Kemudian Dito dalam pengakuannya di persidangan mengenal Galumbang Menak dan pernah bertemu sebelumnya di Jalan Denpasar Nomor 34 Jakarta Selatan. Menurutnya, rumah tersebut merupakan bagian dari aset mertuanya.

“Tahu, karena pengusaha terbesar di Indonesia. Kita pernah kenal akhir 2021 ketemu di Forum Bisnis. Ada tempat berkumpul di Jalan Denpasar Nomor 34, aset mertua. Galumbang Menak pernah ke sana pada 2022 bersama stafnya, Resi,” kata Dito.

Dito menjelaskan bahwa Galumbang dan Resi pernah datang ke rumahnya dua kali.

Namun menurutnya, keduanya hanya bercerita soal pekerjaan.

“Pembicaraan pertemuan pertama di ruang tamu, hanya untuk opportunity saja. Tidak ada yang lain. Kedua, pernah datang lagi, hampir sebulan. Datang lagi berdua, Galumbang dan Resi, tidak berubah. Saya ingat wajahnya. Topiknya sama tapi obrolannya di taman,” cerita Dito.

Baca Juga:  Gelar Patrol Keliling, Sobat Faidy Gaungkan Perubahan

Politukus Golkar tersebut juga membantah pertanyaan hakim ketua soal keduanya menitipkan uang kepadanya.

Selain itu, menurutnya tidak ada bantuan hukum yang dituduhkan kepadanya.

“Tidak ada menitipkan sesuatu, hanya sebatas pembicaraan bisnis,” tuturnya.

“Tidak ada bantuan hukum, yang mulia,” sambungnya.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda