BeritaNasional

Menpan-RB Sebut Tak Ada Rencana Pemberhentian Tenaga Honorer

Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan belum ada rencana untuk memberhentikan para pengawai non ASN atau pegawai tenaga honorer. Saat ini, pemerintah masih mengkaji dan mencari jalan keluar tenaga honorer yang jumlahnya mencapai 2.3 juta.

“(Tenaga honorer) Bukan diberhentikan. Tidak ada rencana diberhentikan,” ujar Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

Mantan Bupati Banyuwangi itu juga mengatakan bahwa selama ini tenaga honorer telah banyak membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengupayakan solusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah laporkan tadi beberapa opsinya dan kami masih terus mengkaji bersama asosiasi para bupati, wali kota dan asosiasi provinsi,” katanya.

Baca Juga:  Pendaftaran Sekolah Kedinasan untuk 4.672 Formasi Dibuka

Solusi tentang tenaga honorer oleh Azwar Anas tidak hanya dibicarakan dengan anggota ekskutif seperti kepala daerah di tingkatan kabupaten, kota dan provinsi. Melainkan juga dibicarakan melalui Komisi II DPR untuk mengambil langkah agar tidak ada pemberhentian massal.

“Dan juga dengan pimpinan Komisi II (DPR) untuk mengambil opsi yang tidak ada pemberhentian massal tapi juga tidak ada penambahan anggaran,” ujar Azwar Anas lagi.

Sebelumnya, penghapusan terkait pegawai honorer sudah pernah disampaikan oleh almarhum Tjahjo Kumolo saat menjabat menjadi Menpan-RB melalui surat yang tertuang dalam Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” isi dari surat Menpan R-B  poin 6 huruf b.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas Lahan, Kemendes PDTT Bakal Revitalisasi 619 Kawasan Transmigrasi

Surat kepetusan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan pengawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Penulis: Alfan | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda